Presiden Joko
Widodo meminta agar dilakukan penindakan tegas dan evaluasi media online
yang menyebarkan berita bohong alias hoax. Lantas, apa yang akan
dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas
perintah Presiden ini?
Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan, terkait hoax ini, ada dua yang akan ditangani, yakni situs dan media sosial. Cara penanganan keduanya pun berbeda.
"Kalau situs penanganannya langsung bisa dilakukan penapisan (penyaringan, -red). Tapi kalau medsos, kita harus bekerja sama dengan penyedia medsosnya yang mayoritas dari luar negeri, mau Facebook, Twitter, dan sebagainya," kata Rudiantara saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Dikatakan Rudiantara, pemerintah akan terus menerus melakukan metode penanganan tersebut secara terus menerus. Termasuk dengan wacana pembentukan satgas khusus terkait masalah hoax di internet ini.
"Satgas atau apapun, bagi saya hanya masalah formulasi untuk lebih cepatnya lagi. Tapi bagi kami yang penting adalah tidak berhenti untuk melawan hate speech, hoax, provokasi, dan sebagainya," kata Rudiantara.
"Kalau media sosial ya itu dilakukan penapisan. Kedua tindakan hukum, itu aparat penegak hukum," tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan akun-akun anonim di media sosial?
Dikatakan Rudiantara, masalah akun anonim itu tidak akan ada ampun. Baik pihaknya maupun aparat penegak hukum akan terus melakukan penapisan dan penindakan hukum jika terpenuhi unsur pidana.
"Ada (akun anonim-red) yang dilaporkan, ada yang berdasarkan surveilance. Kalau memang surveilance dapat, enggak perlu dilaporin. Yang penting kan kontennya. Kalau kontennya enggak benar, ya ditapis dong. Kalau masalah polisi itu masalah penegakan hukum setelah ditapis. Tapis itu artinya saring, difilter. Artinya masyarakat Indonesia tidak bisa melihatnya. Tetapi kalau dari akun, itu namanya di-take down. Akunnya diturunkan. Nah, kalau akun take down, itu yang berkaitan dengan medsos. Kalau situs itu yang ditapis," jelas Rudiantara.
Terkait dengan pemblokiran, Rudiantara menjelaskan, siapapun pemiliknya, jika itu bertentangan dengan regulasi maka akan dilakukan penindakan pemblokiran.
"Mau siapapun pemiliknya, kalau kontennya bertentangan dengan regulasi ya sudah, selesai," katanya.
Untuk diketahui, penyaringan masalah ujaran kebencian ini sudah pernah dilakukan. Namun yang kali ini, kata Rudiantara, caranya lebih terkoordinasi
"Kita dari waktu ke waktu makin terkoordinasi. Yang lebih penting adalah respons dari kementerian lembaga lebih terkoordinasi dan cepat. Kita ada menko yang koordinir," katanya.
Sumber : Detik.com
- - -
SentraColo